Dishub Karimun

Tugas

1. Menyusun kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan untuk wilayah Kabupaten Karimun.

2. Merencanakan, mengendalikan, dan memfasilitasi pelaksanaan sistem angkutan darat, laut, dan penyeberangan antar pulau di Karimun.

3. Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, operator kapal penyeberangan, dan penyedia jasa transportasi darat untuk menjamin keterpaduan moda transportasi.

4. Menyelenggarakan pelayanan perizinan trayek angkutan desa, izin terminal darat, izin dermaga rakyat, dan fasilitas pendukung transportasi.

5. Mengatur, mengawasi, dan menertibkan arus lalu lintas jalan dan pelayaran kecil demi keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat.

6. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan perhubungan di seluruh kecamatan Karimun.

7. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada unit pelaksana teknis di tingkat kecamatan.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan teknis dalam pengaturan lalu lintas darat, pelayaran, dan sarana prasarana perhubungan.

b. Pelaksanaan program pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan kapasitas jalan, terminal, dermaga, serta fasilitas penunjang transportasi.

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan perhubungan di wilayah Karimun.

d. Pelayanan perizinan operasional angkutan umum darat, izin trayek laut, izin dermaga, dan izin parkir.

e. Pengaturan, pengendalian, dan penertiban arus lalu lintas jalan dan pelayaran lokal.

f. Koordinasi dan pembinaan terhadap operator angkutan desa, kapal penyeberangan, dan jasa transportasi swasta.

g. Pengawasan intern dan ekstern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perhubungan Karimun.

h. Pelaksanaan evaluasi, supervisi, dan pelaporan kegiatan perhubungan, termasuk program e-ticketing dan e-parking di pelabuhan kecil.

i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Karimun sesuai bidang perhubungan.